A.
PENGERTIAN
ANCAMAN
MILITER
Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan
kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang
membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan
segenap bangsa. Ancaman militer dapat berbentuk:
1.
Agresi
Agresi merupakan penggunaan kekuatan bersenjata yang dilakukan oleh Negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah serta keselamatan segenap bangsa. Agresi ini merujuk kepada suatu perilaku yang dimaksudkan untuk membuat objeknya mengalami rasa sakit atau dalam keadaan bahaya. Tindakan agresi ini bisa dilakukan secara verbal maupun fisik. Bahkan, kegiatan merusak barang serta perilaku destruktif lainnya juga termasuk ke dalam definisi dari agresi. Contoh kasus agresi yang
pernah terjadi di Indonesia adalah Agresi Militer Belanda I (21
Juli 1947)
dan II (19 Desember 1948).
Agresi bisa dilakukan dengan cara :
a) Invasi.
Merupakan suatu bentuk aksi militer dimana angkatan bersenjata atau suatu negara yang berusaha memasuki daerah yang telah dikuasai oleh negara lain, yang bertujuan untuk menguasai daerah tersebut atau bahkan mengubah pemerintahan yang berkuasa.
Invasi ini bisa menjadi
salah satu penyebab perang dan bisa digunakan sebagai salah satu strategi untuk
menyelesaikan perang, atau bahkan bisa menjadi inti dari perang itu sendiri.
Tujuan akhir dari invasi ini biasanya merujuk dalam skala yang besar dan dengan
jangka waktu yang panjang, dan pasukan yang besar sangat dibutuhkan dalam
mempertahankan daerah yang diinvasinya. Contoh invasi adalah invasi Indonesia
ke Malaysia dan Timor Leste.
b) Bombardemen.
Bombardemen merupakan suatu
bentuk penggunaan senjata atau bom yang dilakukan oleh musuh melalui angkatan
udara.
c) Blokade.
Blokade merupakan suatu
bentuk pengepungan (penutupan) suatu daerah, kawasan, tempat atau negara,
sehingga orang-orang, barang, kapal dan sebagainya tidak bisa keluar masuk
dengan bebas. Blokade merupakan salah satu hal yang hampir ada di semua bentuk
kampanye militer serta alat pilihan untuk melakukan peperangan ekonomi melawan
negara musuh. Ada 3 jenis blokade, yakni, blokade laut; blokade listrik, dan;
pengepungan. Contoh dari blokade adalah Blokade Berlin.
d) Serangan unsur Angkatan
Bersenjata
yang ada di dalam suatu wilayah negara, di mana tindakan atau keberadaannya
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
e) Tindakan yang mengizinkan
penggunaan wilayahnya sebagai daerah persiapan Agresi.
f) Pengiriman kelompok
bersenjata
untuk melakukan tidak kekerasan.
2.
Pelanggaran Wilayah
Pelanggaran Wilayah
merupakan suatu bentuk tindakan dengan memasuki suatu wilayah tanpa izin, baik
itu oleh pesawat terbang tempur maupun kapal-kapal perang. Salah satu contohnya
adalah Helikopter yang berpenumpang Menteri Pertanian Malaysia mendarat di
daerah Nunukan.
3.
Spionase
Spionase merupakan suatu
bentuk kegiatan dari intelijen yang dilakukan guna mendapatkan suatu informasi
atau rahasia militer atau negara. Spionase juga bisa diartikan sebagai bentuk
pengintaian, memata-matai yang merupakan suatu praktik guna mengumpulkan
informasi tentang suatu organisasi atau lembaga yang dianggap rahasia tanpa
adanya izin dari pemilik yang sah dari infomasi tersebut. Contoh Spionase asing
di Indonesia salah satunya adalah aksi Allen Pope.
4.
Sabotase
Sabotase merupakan tindakan
pengrusakan yang dilakukan secara terencana, yang disengaja dan tersembunyi
terhadap peralatan, personel serta aktivitas dari bidang sasaran yang ingin
dihancurkan yang berada di tengah-tengah masyarakat, kehancuran ini menimbulkan
efek atau dampak psikologis yang besar. Sabotase bisa dilakukan terhadap
beberapa struktur penting, seperti contohnya infrastruktur, struktur ekonomi,
dan lain sebagainya.
5.
Aksi Teror Bersenjata
Aksi Teror Bersenjata
merupakan aksi yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau yang
bekerja sama dengan terorisme di dalam negeri atau luar negeri yang bereskalasi
tinggi sehingga bisa membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta
keselamatan segenap bangsa. Contoh aksi ini adalah aksi serangan bom di sarinah
jakarta 2016.
6.
Pemberontakan Bersenjata
Pemberontakan merupakan cara,
proses, perbuatan memberontak atau menentang terhadap kekuasaan yang sah.
Contoh yang terjadi adalah Pemberontakan G30S/PKI.
Perang Saudara. Perang
Saudara ini merujuk kepada suatu jenis perang di mana bukan 2 atau lebih negara
yang menjadi kubu berlawanan satu sama lain, namun beberapa faksi/saudara di
dalam suatu entitas politik. Dalam bahasa inggris, Perang Saudara ini disebut
dengan Civil War yang secara harfian artinya perang warga sipil atau perang
madani.
7.
Terorisme
Meskipun banyak definisi
tentang terorisme, namun mengacu pada Perpu Nomor 1 Tahun 2003, yang dimaksud
dengan tindak pidana terorisme adalah: ”setiap tindakan dari seseorang yang
dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana
teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang
bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan
harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap
obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik
atau fasilitas internasional” Seseorang dalam pengertian di atas dapat bersifat
perorangan, kelompok, orang sipil, militer, maupun polisi yang bertanggung
jawab secara individual, atau korporasi. Contoh kasus terorisme yaitu Bom yang diledakkan di Sarinah, Jakarta.
8.
Radikalisme
Secara epistimologis, radikal berarti
“berakar” atau mendalam. Namun, kini makna radikal atau radikalisme tertuju
bagi kelompok agama yang menyukai kekerasan. Secara semantik radikalisme ialah
paham aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik
dengan cara kekerasan drastis. Sementara dalam ensiklopedia Indonesia,
radikalisme adalah semua aliran politik, yang para pengikutnya menghendaki
konsekuensi yang ekstrem, setidak-tidaknya konsekuensi yang paling jauh dari
pengejewantahan ideologi yang mereka anut.
Dalam dua definisi ini, radikalisme adalah
upaya perubahan dengan cara kekerasan, drastis dan ekstrem.
9.
Separatisme
Semantara, separatisme apat didefinisikan suatu paham yang
mengambil keuntungan dari pemecah-belahan dalam suatu golongan (bangsa).
Selanjutnya menurut Dewi Fortuna Anwar, bahwa separatisme berkaitan erat dengan
paham pembentukan Negara. Sejumlah gerakan separatism dapat muncul karena
sejarah panjang terhadap kebencian kepada pemerintah Negara, kelompok suku atau
agama yang dominan.
B. Strategi dalam Mengatasi Ancaman
Militer
Sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta pada hakikatnya merupakan segala upaya menjaga
pertahanan dan keamanan negara dan seluruh rakyat serta segenap sumber daya
nasional, sarana dan prasarana nasional serta seluruh wilayah negara sebagai
satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh. Sesuai
UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 :1) Pasal 27 ayat (3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”
2) Pasal 30 ayat (1) “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”
Strategi bangsa Indonesia menghadapi ancaman militer adalah :
-
Memperkuat sishankamrata, yaitu dengan memperkuat kekuatan dan kemampuan
komponen utama (TNI dan POLRI) , komponen cadangan (Sumber daya manusia, alam
dan buatan) dan komponen pendukung (rakyat)
-
Mendayagunakan dan mengerahkan seluruh kekuatan nasional dengan pertahanan
berlapis yang diwujudkan melalui fungsi-fungsi diplomasi dan perlawanan tanpa
senjata